TELA’AH AYAT TENTANG KAWIN LINTAS AGAMA
Abstract
Dalam Al-qur’an secara tekstual terdapat tiga ayat yang berkaitan dengan kawin lintas agama yaitu QS. al-Baqarah: 221, al‑Mumtahanah: 10, dan al-Maidah: 5. Penulis melakukan penelitian dalam menela’ah ayat tentang kawin lintas agama tersebut dengan penelitian kepustakaan (library research) karena bahan kajian yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan.dari hasil yang ditemukan tiga ayat tersebut memiliki makna yang bertingkat. Ayat yang pertama surat al-Baqarah: 221 melarang mengawini orang musyrik, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah. Sedangkan ayat yang kedua al- Mumtahanah: 10 mengungkapkan larangan perempuan muslim dikawinkan dengan laki-laki non muslim. Sedangkan ayat yang ketiga al-Maidah: 5 berkaitan dengan mengawini perempuan ahli kitab.