GAGASAN NASIKHUL MANSUKH DALAM LINGKARAN PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG REAKTUALISASI AJARAN HUKUM ISLAM
Abstract
Upaya Reaktualisasi ajaran Islam dalam pemikiran Munawir, bukan berarti memodernkan Islam atau menjadikan islam keluar dari poros ijtihad klasik sebagaimana yang telah lama dilakukan oleh para ulama kibar terdahulu, alasannya karena Islam adalah satu agama yang kekal dengan ajaran yang universal, tetapi lebih berarti melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan keadaan lingkungan. Bagi Munawir, ijtihad dalam hukum Islam merupakan jalan yang harus ditempuh oleh umat Islam agar mampu memberikan sumbangan kepada peradaban dunia di zaman kita hidup sekarang ini. Sehingga pandangan yang melihat Islam sebagai agama yang terbelakang dapat ditepis dan dibuktikan bahwa ajaran Islam benar-benar ajaran yang rahmatan li al-'alamin. Di samping itu, sikap jujur dalam mempraktekkan hukum Islam harus dijalankan sehingga terhindar dari sikap mendua dan helah terhadap Islam. Kedua, dalam melakukan ijtihad tentang persoalan kemasyarakatan (mu'amalah), Munawir mengajukan dan menggunakan konsep dan metode yang menurutnya mampu menjawab tantangan zaman. Di antara konsep yang ditekankan dalam upaya reaktualisasi ajaran (hukum Islam adalah nasikh dan mansukh. Bagi Munawir, konsep ini merupakan metode yang sangat relevan untuk dapat diimplementasikan di era kontemporer terlebih dengan berbagai macam problematika aktual yang bermunculan.